Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMNag adalah dokumen wajib tahunan yang disusun pengurus (Direktur & Bendahara) sebagai wujud transparansi pengelolaan usaha kepada Kepala Desa, BPD, dan masyarakat Nagaridalam musyawarah desa. LPJ harus memuat laporan keuangan (neraca, laba rugi), capaian kinerja unit usaha, serta kendala yang dihadapi.
BUMNag merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai
ragam jenis potensi yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga
melalui pengembangan usaha ekonomi sesuai potensi warga yang ada. Disamping
itu, keberadaaan BUMNag juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber
pendapatan asli Nagari yang memungkinkan Nagari mampu melaksanakan pembangunan
dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Pada Hari ini tanggal 23 April 2026 Bumnag Ambacang Bakamba Nagari Koto Baru.


Komentar
Posting Komentar